Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi Persero atau anggota Direksi Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
a. orang perseorangan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak Perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Koreksi Anda
