Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi Persero atau anggota Direksi Anak Perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. orang perseorangan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum; c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak Perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
Koreksi Anda