Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian terhadap Talenta Terseleksi (selected talent) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diklasifikasikan sebagai: a. Talenta penyokong (solid contributor); b. Talenta belum optimal (sleeping tiger); atau c. Talenta yang tidak sesuai (unfit), Kementerian BUMN dapat melakukan pengembangan terhadap Talenta tersebut. (2) Pengembangan terhadap Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan untuk masing-masing individu (personalized development). (3) Komposisi pengembangan bagi Talenta terdiri dari: a. kesempatan belajar melalui proses pelaksanaan pekerjaan (experiential learning); b. interaksi dengan komunitas ahli dan sesama pembelajar (social learning); dan/atau c. pembelajaran bersifat formal (formal learning). (4) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) Kementerian BUMN dapat melakukan pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui kerja sama dengan BUMN, dan/atau pihak lain yang relevan.
Koreksi Anda