Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Talenta yang sudah dinominasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan sebagai Talenta Ternominasi (nominated talent).
(2) Terhadap Talenta Ternominasi (nominated talent) dilakukan pemeriksaan latar belakang oleh Deputi berdasarkan berbagai sumber/informasi yang terkait, termasuk dalam hal ini mempertimbangkan dan memperhatikan daftar dan rekam jejak yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal pemeriksaan terhadap Talenta Ternominasi (nominated talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi syarat, Talenta tersebut ditetapkan sebagai Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent).
Koreksi Anda
