Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta dilaksanakan melalui proses:
a. penjaringan dan pemilihan Talenta;
b. penilaian Talenta;
c. pengklasifikasian Talenta;
d. pengembangan Talenta; dan
e. perputaran Talenta.
Koreksi Anda
