Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta dilaksanakan melalui proses: a. penjaringan dan pemilihan Talenta; b. penilaian Talenta; c. pengklasifikasian Talenta; d. pengembangan Talenta; dan e. perputaran Talenta.
Koreksi Anda