Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. syarat anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan; b. Manajemen Talenta Direksi BUMN; c. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; d. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan; e. tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan; f. Penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan g. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Koreksi Anda