Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyelenggarakan fungsi sekretaris perusahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi sekretaris perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengangkat seorang sekretaris perusahaan. (3) Sekretaris perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (4) Fungsi sekretaris perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memastikan bahwa BUMN mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik; b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; c. sebagai penghubung dengan pemangku kepentingan; dan d. menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada daftar pemegang saham, daftar khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS/Menteri. (5) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi sekretaris perusahaan.
Koreksi Anda