Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib membentuk paling sedikit: a. sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; b. komite audit; c. komite nominasi dan remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama; dan d. komite lain, jika diperlukan. (2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dibentuk dalam hal: a. diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diwajibkan oleh Menteri; c. sesuai dengan kategori dan klasifikasi Risiko BUMN berdasarkan Intensitas Risiko BUMN; atau d. disetujui oleh Menteri berdasarkan kompleksitas dan beban yang dihadapi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas di BUMN yang bersangkutan. (3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib memastikan bahwa sekretariat dan komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas secara efektif. (5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite dan wajib melaporkan hasil kerja komite paling sedikit satu tahun sekali. (6) Seorang atau lebih anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Koreksi Anda