Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib MENETAPKAN suatu Sistem Pengendalian Intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perusahaan.
(2) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup hal sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian intern dalam perusahaan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
1. integritas, nilai etika, dan kompetensi karyawan;
2. filosofi dan gaya manajemen;
3. cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
4. pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
5. perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
b. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMN, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset perusahaan;
c. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BUMN; dan
d. pemantauan, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian intern, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BUMN, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
Koreksi Anda
