Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Keputusan Menteri selaku pemilik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dilakukan dalam bentuk keputusan atau surat biasa, yang keduanya mempunyai kekuatan mengikat sebagai Keputusan RUPS/Menteri.
(2) Surat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam rangka memberikan keputusan atas usulan yang disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
