Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi Benturan Kepentingan, anggota Direksi dan pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BUMN, dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BUMN atau mengurangi keuntungan BUMN dan wajib mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam setiap keputusan.
Koreksi Anda
