Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus MENETAPKAN tata tertib rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(3) Setiap rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus dibuatkan risalah rapat yang memuat pendapat yang berkembang dalam rapat, baik pendapat yang mendukung maupun yang tidak mendukung atau pendapat berbeda (dissenting opinion), keputusan/kesimpulan rapat, serta alasan ketidakhadiran anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, apabila ada.
(4) Setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berhak menerima
risalah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, baik yang bersangkutan hadir maupun tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tersebut.
(5) Risalah asli dari setiap rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus disimpan oleh BUMN yang
bersangkutan dan harus tersedia bila diminta oleh setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi.
(6) Jumlah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda
