Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani keputusan yang dimaksud. (2) Keputusan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik.
Koreksi Anda