Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direksi wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS/surat Menteri, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perusahaan;
c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perusahaan dan dokumen lainnya; dan
d. menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perusahaan, dan dokumen lainnya.
(2) Dalam menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang
saham, daftar khusus, risalah RUPS/surat Menteri dan laporan tahunan serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan laporan tahunan.
(3) Dalam menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip di lingkungan BUMN.
(4) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan BUMN dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
(5) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik.
(6) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
c. penyusutan arsip.
(7) Pelaksanaan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan.
Koreksi Anda
