Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak pemegang saham/pemilik modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS, khusus bagi pemegang saham Persero, dengan ketentuan 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara; b. mengambil keputusan tertinggi pada Perum, khusus bagi pemilik modal Perum; c. memperoleh informasi material mengenai BUMN, secara tepat waktu, terukur, dan teratur; d. menerima pembagian dari keuntungan BUMN yang diperuntukkan bagi pemegang saham/pemilik modal dalam bentuk dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham/modal yang dimilikinya; e. hak semua pemegang saham dari seri yang sama dalam satu kelas saham untuk diperlakukan setara yang didukung aturan dan prosedur BUMN, atau hak untuk menerima pengungkapan aturan dan prosedur tersebut serta pengungkapan struktur modal dan pengaturan yang memungkinkan pemegang saham tertentu memperoleh pengaruh atau kendali yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya; f. BUMN memiliki kebijakan komunikasi yang memfasilitasi dan mendorong partisipasi pemegang saham atau investor; g. BUMN entitas induk memastikan bahwa kebijakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik berlaku bagi entitas anak dan entitas pengendali; h. BUMN memiliki aturan dan prosedur yang mengatur penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, pembubaran, likuidasi, dan transaksi luar biasa yang substansial untuk memastikan transaksi terjadi secara transparan dan dalam kondisi yang wajar serta melindungi hak semua pemegang saham sesuai dengan kelasnya; dan i. hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham. (3) Hak pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur perseroan terbatas. (4) Pemegang saham melalui RUPS/Menteri harus memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Koreksi Anda