Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BUMN.
(2) Direksi wajib mengelola BUMN sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN yang bersangkutan.
(4) Direksi wajib menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. fungsi Manajemen Risiko, kepatuhan, dan Audit Intern;
b. temuan Auditor Eksternal;
c. nasihat dan hasil pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
d. laporan BPK;
e. laporan BPKP; dan/atau
f. temuan dan rekomendasi lainnya yang wajib ditindaklanjuti Direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
(6) Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada RUPS/Menteri.
Koreksi Anda
