Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; d. kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan e. kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab RUPS/Menteri, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Direksi; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite yang menjalankan fungsi pengendalian intern; c. penerapan fungsi kepatuhan, Audit Intern, dan Audit Ekstern; d. penerapan Manajemen Risiko; e. pedoman Benturan Kepentingan; f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; dan g. pedoman perilaku etika (code of conduct). (4) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai BUMN agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN; b. mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum; c. mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN; d. meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional; dan e. meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Koreksi Anda