Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh BUMN. 3. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 4. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 5. Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Anak Perusahaan BUMN, gabungan Anak Perusahaan BUMN, atau gabungan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN, atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh Anak Perusahaan BUMN, gabungan Anak Perusahaan BUMN, atau gabungan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN. 6. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 7. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang tidak termasuk Persero, dimana salah satu pemegang sahamnya adalah negara. 8. Menteri adalah Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. 9. Menteri Keuangan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 10. Menteri Teknis adalah Menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha. 11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. 12. Dewan Komisaris adalah Organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 13. Dewan Pengawas adalah Organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 14. Direksi adalah Organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 15. Organ Persero adalah RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. 16. Organ Perum adalah Menteri, Dewan Pengawas, dan Direksi. 17. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. 18. Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II yang selanjutnya disebut Wakil Menteri adalah pejabat di bawah Menteri yang mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian BUMN. 19. Deputi adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian BUMN yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan manajemen risiko. 20. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 21. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 23. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). 24. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik. 25. Audit Ekstern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BUMN untuk memberikan keyakinan bahwa representasi angka-angka yang dipersiapkan oleh manajemen perusahaan dan disajikan dalam laporan keuangan sudah secara material merepresentasikan kondisi sesungguhnya dan sudah disajikan dan dihitung sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 26. Audit Intern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting) yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan. 27. Auditor Eksternal adalah Akuntan Publik yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri untuk memeriksa laporan keuangan BUMN. 28. Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis BUMN dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau pemegang saham yang dapat merugikan BUMN dimaksud. 29. Laporan Keuangan Gabungan adalah laporan keuangan yang menggabungkan laporan keuangan masing-masing BUMN setelah mempertimbangkan eliminasi transaksi resiprokal antar BUMN yang berada dalam Portofolio BUMN yang dipersiapkan oleh Kementerian BUMN sesuai dengan ketentuan kebijakan akuntansi yang ditetapkan dan dipublikasikan untuk kepentingan keterbukaan informasi. 30. Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja dalam organisasi BUMN yang menjalankan fungsi Audit Intern dan diketuai oleh kepala SPI. 31. Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (whistle blowing system) yang selanjutnya disebut WBS adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada BUMN. 32. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh Direksi BUMN secara berkesinambungan. 33. Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat TI adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi dan mencakup teknologi operasional. 34. Tata Kelola Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Tata Kelola TI adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan Teknologi Informasi di masa kini dan masa depan. 35. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memperlakukan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BUMN, mencakup Sistem Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi. 36. BUMN Induk adalah BUMN yang memiliki Anak Perusahaan BUMN. 37. Pedoman Manajemen Risiko adalah ketentuan yang memuat Manajemen Risiko, Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi BUMN yang berkesinambungan. 38. Portofolio BUMN adalah pengelompokan BUMN yang berada di bawah pembinaan Menteri. 39. Risiko adalah suatu keadaan, peristiwa atau kejadian ketidakpastian di masa depan yang berdampak pada tujuan strategis perusahaan. 40. Risiko Agregasi adalah Risiko BUMN yang terkonversi dalam Taksonomi Risiko Kementerian BUMN yang merupakan cerminan Risiko Portofolio BUMN. 41. Risiko Terintegrasi adalah Risiko pada Anak Perusahaan BUMN yang terkonversi dalam taksonomi dan peristiwa Risiko BUMN Induk. 42. Intensitas Risiko adalah matriks penilaian yang mengukur dampak Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN terhadap Risiko BUMN konglomerasi dan Portofolio BUMN berdasarkan aspek ukuran dan aspek kompleksitas. 43. Taksonomi Risiko adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari BUMN, BUMN Induk, dan Portofolio BUMN. 44. Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional, dan kewajaran secara terintegrasi dalam BUMN konglomerasi. 45. Penilaian Tingkat Kesehatan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai tingkat kesehatan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 46. Pemeringkatan adalah proses Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan dengan mengukur antara lain kemampuan suatu Pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, going concern, dan tata kelola dan risiko yang dinyatakan dengan suatu kategori peringkat yang diterima umum. 47. Peringkat (rating) adalah opini yang diberikan oleh Perusahaan Pemeringkat berdasarkan hasil Pemeringkatan. 48. Peringkat Korporasi (corporate rating) adalah opini yang diberikan oleh Perusahaan Pemeringkat berdasarkan hasil Pemeringkatan terhadap suatu perusahaan. 49. Perusahaan Pemeringkat adalah perusahaan penasihat investasi yang melakukan kegiatan Pemeringkatan dan memberikan peringkat. 50. Peringkat Berdiri Sendiri (stand alone rating) adalah peringkat perusahaan secara konsolidasi yang tidak memperhitungkan faktor hubungan/dukungan dengan/dari induk perusahaan dan/atau pemerintah. 51. Peringkat Akhir (final rating) adalah peringkat perusahaan secara konsolidasi yang telah memperhitungkan faktor hubungan/dukungan dengan/dari induk perusahaan dan/atau pemerintah. 52. Peta Jalan BUMN adalah dokumen perencanaan 10 (sepuluh) tahunan yang berisi inisiatif strategis yang akan ditempuh oleh Kementerian BUMN dalam mengelola Portofolio BUMN secara korporasi. 53. Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUMN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 54. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP. 55. Kontrak Manajemen Tahunan adalah kontrak yang berisi target-target pencapaian KPI Direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam 1 (satu) tahun. 56. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disingkat KPI adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek kinerja BUMN yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan BUMN pada saat ini dan waktu yang akan datang. 57. Rencana Strategis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Rencana Strategis TI adalah rencana induk yang menjadi pedoman penyelenggaraan teknologi informasi perusahaan. 58. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas dan dikelola secara korporasi. 59. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. 60. Investor adalah mitra strategis dan/atau investor finansial, baik sendiri maupun konsorsium yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri yang ikut serta dalam Privatisasi Persero yang memenuhi syarat yang ditetapkan. 61. Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk membahas dan MEMUTUSKAN kebijakan Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral. 62. Tim Privatisasi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri atau Direksi untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan Privatisasi suatu Persero. 63. Hasil Privatisasi adalah keseluruhan hasil privatisasi setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan privatisasi, ditambah penghasilan lain antara lain berupa bunga dan/atau denda, jika ada, yang diperoleh dari rekening penampungan. 64. Kerja Sama adalah perikatan hukum antara BUMN dengan Mitra untuk mencapai tujuan bersama. 65. Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 66. Mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN, LPI, dan/atau pihak lain, selain dari Penyedia Barang dan Jasa. 67. Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disebut SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas/pekerjaan. 68. Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan BUMN yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan dengan menggunakan anggaran BUMN untuk mendapatkan Barang dan Jasa. 69. Pengguna Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut Pengguna adalah BUMN pemilik pekerjaan. 70. Penyedia Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha termasuk BUMN, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta, badan hukum, orang perseorangan/subjek hukum, atau Instansi Pemerintah/badan layanan umum yang kegiatan usahanya menyediakan Barang dan Jasa. 71. Barang dan Jasa adalah semua bentuk produk dan/atau layanan yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang dan Jasa. 72. Aktiva Tetap adalah aktiva atau aset berwujud yang digunakan dalam operasi BUMN tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. 73. Penghapusbukuan adalah setiap tindakan menghapuskan Aktiva Tetap BUMN dari pembukuan BUMN. 74. Pemindahtanganan adalah setiap tindakan mengalihkan Aktiva Tetap BUMN yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan atas Aktiva Tetap dimaksud kepada pihak lain. 75. Penjualan adalah setiap tindakan Pemindahtanganan dengan menerima pembayaran dalam bentuk uang. 76. Tukar Menukar adalah setiap tindakan Pemindahtanganan dengan menerima penggantian utama/pokok dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 77. Ganti Rugi adalah setiap tindakan Pemindahtanganan dengan menerima penggantian dalam bentuk uang dan/atau barang. 78. Penawaran Umum adalah penjualan Aktiva Tetap yang ditawarkan secara terbuka kepada masyarakat dan/atau badan hukum sebagai calon pembeli. 79. Penawaran Terbatas adalah penjualan Aktiva Tetap yang ditawarkan kepada beberapa pihak terbatas paling sedikit dua calon pembeli potensial 80. Penunjukan Langsung adalah penjualan Aktiva Tetap yang dilakukan secara langsung kepada satu calon pembeli. 81. Rumah Dinas adalah rumah milik BUMN yang ditetapkan peruntukannya untuk ditempati oleh karyawan BUMN yang bersangkutan sebagai Penghuni Sah. 82. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik BUMN yang digunakan dalam mendukung kegiatan operasional BUMN oleh karyawan sebagai Pemakai Sah. 83. Penghuni Sah adalah penghuni yang dalam hal penghuniannya atas Rumah Dinas milik BUMN telah seizin atau memiliki surat penghunian dari BUMN yang bersangkutan atau instansi yang berwenang pada saat izin tersebut diberikan. 84. Pemakai Sah adalah pemakai yang dalam hal pemakaiannya atas Kendaraan Dinas milik BUMN telah seizin atau memiliki surat pemakaian dari BUMN yang bersangkutan atau instansi yang berwenang pada saat izin tersebut diberikan. 85. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 86. Tim Penjualan adalah tim yang dibentuk oleh Direksi atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Direksi, untuk melakukan Penjualan. 87. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan.
Koreksi Anda