Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Selain Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada badan usaha milik negara sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit hukum yang menangani badan usaha milik negara.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk konsultasi hukum.
Koreksi Anda
