Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh pejabat Unit yang menjalankan tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian harus dilengkapi dengan surat tugas.
Koreksi Anda
