Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan kepada Penerima Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, Sekretaris Kementerian dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
Koreksi Anda