Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji materiil sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2) Permohonan izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi advokasi hukum internal Kementerian. (3) Dalam melaksanakan penanganan Bantuan Hukum, Unit yang menjalankan tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi, dan praktisi, baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya sebagai narasumber. (4) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda