Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada Penerima Bantuan Hukum yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atau Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda