Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada Penerima Bantuan Hukum yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik;
b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atau Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum;
atau
c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
