Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak
dan/atau martabat yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan Unit yang menjalankan tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemberian bantuan biaya penyelesaian permasalahan hukum dalam perkara pidana.
Koreksi Anda
