Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan dalam bentuk:
a. Pendampingan pelaksanaan tindakan administratif yang diperintahkan kepada Kementerian dalam putusan pidana;
b. Pendampingan pelaksanaan putusan perdata atau tata usaha negara, setelah melakukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian, mendapat surat teguran (aanmaning) dari suatu lembaga peradilan, dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
c. Pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan agama atau peradilan lainnya; atau
d. Pemberitahuan kepada pengadilan mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian (non-executable) secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru bilamana diperlukan.
Koreksi Anda
