Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan surat kuasa, yaitu: 1) surat kuasa substitusi Menteri kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, pimpinan Unit eselon I terkait dan/atau pimpinan Unit eselon II Kementerian dan pejabat fungsional yang menangani tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian, dalam hal permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung; 2) surat kuasa khusus Menteri selaku pihak terkait kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, pimpinan Unit eselon I terkait dan/atau pimpinan Unit eselon II Kementerian dan pejabat fungsional yang menangani tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi; 3) surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung; e. memfasilitasi penyusunan keterangan Pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda