Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum dapat diberikan terkait dengan permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi dan permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
(2) Bantuan Hukum penanganan permohonan uji materiil diberikan terhadap permohonan uji materiil ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait bidang tugas Kementerian atau berdasarkan kuasa dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
