Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara diberikan kepada: a. Menteri, Wakil Menteri, atau pimpinan Unit yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau b. Menteri, Wakil Menteri, atau pimpinan Unit sebagai pemohon intervensi. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara tidak diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian.
Koreksi Anda