Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/ pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
Koreksi Anda
