Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, atau agama yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau
b. mengoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau penilaian ahli.
Koreksi Anda
