Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisilinya, Kementerian dapat membiayai perjalanan dinas kepada yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik/penyidik. (2) Pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, dengan biaya perjalanan dinas sesuai golongan jabatan terakhir dari Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda