Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum yang diminta keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wakil Menteri, atau Pegawai.
Koreksi Anda
