Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Unit yang menjalankan tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian secara tertulis, baik fisik atau elektronik yang berisi: a. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; atau b. melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (2) Dalam hal tidak terdapat cukup waktu untuk melakukan permohonan secara tertulis, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
Koreksi Anda