Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: