Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direksi BUMN menyusun perencanaan untuk melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Perencanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian terkait aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan.
(3) Perencanaan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji dan disepakati bersama oleh BUMN penerima tugas, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis atau pemberi Penugasan Khusus.
Koreksi Anda
