Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, BUMN dapat melakukan kerja sama dengan:
a. BUMN lain;
b. Anak Perusahaan;
c. Perusahaan Terafiliasi BUMN;
d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e. badan usaha; dan/atau
f. badan hukum lainnya.
Koreksi Anda
