Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN. (2) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan. (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
Koreksi Anda