Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban operasional Program TJSL BUMN menjadi beban BUMN. (2) Beban pembinaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b menjadi bagian dari biaya Program TJSL BUMN.
Koreksi Anda