Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Program TJSL BUMN bersumber dari: a. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; b. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana Program TJSL BUMN dapat berasal dari: a. saldo dana program kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; dan/atau b. jasa administrasi pinjaman/margin jual beli/porsi bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan. (3) Besaran dana Program TJSL BUMN dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN yang merupakan bagian dari RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
Koreksi Anda