Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kualitas pinjaman dan/atau pembiayaan syariah kurang lancar, diragukan, dan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b sampai dengan huruf d, dapat dilakukan usaha pemulihan pinjaman dengan cara:
a. penjadwalan kembali (rescheduling); dan/atau
b. penyesuaian persyaratan (reconditioning).
(2) Penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan;
b. masih berjalan dan mempunyai prospek usaha;
dan
c. masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(3) Penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan penghapusan atas tunggakan jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil, dan/atau dapat dilakukan penghapusan atas beban jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo.
Koreksi Anda
