Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas pinjaman modal kerja dan pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat digolongkan dalam 4 (empat) kriteria sebagai berikut: a. lancar, dalam hal pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan porsi bagi hasil tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian; b. kurang lancar, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang melampaui 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian; c. diragukan, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian yang telah disetujui bersama; atau d. macet, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok, jasa administrasi pinjaman, margin jual beli, dan/atau porsi bagi hasil yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
Koreksi Anda