Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK dilakukan sebagai berikut: a. calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut: 1. nama dan alamat unit usaha; 2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha; 3. bukti identitas diri pemilik/pengurus; 4. bidang usaha; 5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang; 6. rekening bank; 7. rencana usaha dan kebutuhan dana; dan 8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain. b. BUMN melaksanakan seleksi dan evaluasi atas permohonan yang diajukan oleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan. c. dalam hal BUMN memperoleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan yang potensial, sebelum dilakukan perjanjian, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian modal kerja oleh perusahaan/BUMN bersangkutan. d. pemberian modal kerja kepada calon usaha mikro dan usaha kecil binaan dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak yang paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan; 2. hak dan kewajiban perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan; 3. jumlah pinjaman dan peruntukannya; 4. syarat pinjaman (paling sedikit jangka waktu pinjaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman); dan 5. besarnya jasa administrasi pinjaman, margin jual beli atau rasio bagi hasil.
Koreksi Anda