Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN. (2) Usaha mikro dan usaha kecil yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga pendanaan atau perbankan; c. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dengan bidang dan/atau mendukung bisnis BUMN; d. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN; e. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar; f. berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum; dan g. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Koreksi Anda