Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil;
dan/atau
b. pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK.
(3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
