Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan serta pengelolaan dampak Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL BUMN yang berpedoman pada rencana kerja. (2) Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda