Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) SOP Program TJSL BUMN yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
