Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan:
a. secara langsung oleh Direksi; atau
b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
(2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan:
a. secara langsung oleh Direksi; atau
b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal.
(3) BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan.
Koreksi Anda
