Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN dilakukan melalui pendekatan Objek Kerja dengan memperhatikan SKR penyelesaian kegiatan dan Beban Kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN melalui pendekatan Objek Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. mengidentifikasi aspek Beban Kerja berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir atau target volume tahun berjalan; b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN berdasarkan Objek Kerja, volume Beban Kerja, SKR dan persentase kontribusi dari masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PKPN; c. Nilai SKR dan persentase kontribusi telah ditetapkan dan menjadi acuan dalam penghitungan kebutuhan sebagaimana terdapat dalam lampiran peraturan ini. (3) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN dengan pendekatan Objek Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda