Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan.
Koreksi Anda