Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda