Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional PKPN meliputi:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
b. berijazah paling rendah magister atau pascasarjana di bidang studi ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum atau bidang studi yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya dan Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama;
Koreksi Anda
